Peran Threeline of model
Three Lines Model atau Model Tiga Lini adalah pembaruan pada Three Lines of Defense yang sudah kita kenal sebelumnya, mengklarifikasi dan memperkuat prinsip-prinsip yang mendasari, memperluas ruang lingkup, dan menjelaskan bagaimana peran-peran kunci dalam organisasi bekerja sama untuk memfasilitasi tata kelola yang kuat dan manajemen risiko.
Peran-Peran Utama Dalam Model Tiga Lini
Berbagai organisasi memiliki perbedaan yang besar dalam pembagian tanggung jawab. Namun, garis besar peran-peran berikut ini dapat digunakan untuk menekankan Prinsip-prinsip Model Tiga Lini
Organ Pengurus
- Memiliki akuntabilitas kepada pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan terhadap organisasi.
- Terlibat dengan pemangku kepentingan untuk memantau kepentingan mereka dan secara transparan mengkomunikasikan pencapaian tujuan-tujuan organisasi.
- Menumbuhkan budaya yang mengedepankan perilaku etis dan akuntabilitas.
- Membangun struktur dan proses-proses tata kelola, termasuk komite penunjang yang dipersyaratkan.
- Mendelegasikan tanggung jawab dan menyediakan sumberday kepada manajemen untuk dapat mencapai tujuan organisasi.
- Menentukan selera risiko organisasi dan menjalankan pengawasan manajemen risiko (termasuk pengendalian internal)
- Menjaga pengawasan atas kepatuhan terhadap hukum, peraturan dan nilai-nilai etika.
- Membangun dan mengawasi fungsi audit internal yang independen, objektif dan kompeten.
Peran-Peran Utama Dalam Model Tiga Lini
Berbagai organisasi memiliki perbedaan yang besar dalam pembagian tanggung jawab. Namun, garis besar peran-peran berikut ini dapat digunakan untuk menekankan Prinsip-prinsip Model Tiga Lini
Organ Pengurus
- Memiliki akuntabilitas kepada pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan terhadap organisasi.
- Terlibat dengan pemangku kepentingan untuk memantau kepentingan mereka dan secara transparan mengkomunikasikan pencapaian tujuan-tujuan organisasi.
- Menumbuhkan budaya yang mengedepankan perilaku etis dan akuntabilitas.
- Membangun struktur dan proses-proses tata kelola, termasuk komite penunjang yang dipersyaratkan.
- Mendelegasikan tanggung jawab dan menyediakan sumberday kepada manajemen untuk dapat mencapai tujuan organisasi.
- Menentukan selera risiko organisasi dan menjalankan pengawasan manajemen risiko (termasuk pengendalian internal)
- Menjaga pengawasan atas kepatuhan terhadap hukum, peraturan dan nilai-nilai etika.
- Membangun dan mengawasi fungsi audit internal yang independen, objektif dan kompeten.